Rumah subsidi merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah yang layak huni. Namun, harga rumah subsidi tidak selalu tetap dan mengalami penyesuaian sesuai dengan kondisi pasar dan biaya bangunan. Pada tahun 2023-2024, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menetapkan batasan harga jual rumah subsidi untuk rumah tapak di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Jabodetabek.
Menurut Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023, harga jual rumah subsidi di Jabodetabek untuk tahun 2023 adalah Rp 181 juta, sementara untuk tahun 2024 adalah Rp 185 juta. Artinya, terjadi kenaikan sebesar Rp 4 juta atau sekitar 2,2 persen dari tahun sebelumnya. Meskipun kenaikan ini lebih rendah daripada kenaikan rata-rata harga rumah subsidi di seluruh Indonesia, yaitu sekitar 8 persen.
Kenaikan harga rumah subsidi ini disebabkan oleh penyesuaian dengan biaya bangunan yang meningkat, inflasi, dan perubahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Selain itu, peningkatan harga juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas rumah subsidi yang dibangun oleh pengembang, sehingga memenuhi standar kelayakan huni yang ditetapkan pemerintah.
Meskipun harga rumah subsidi mengalami kenaikan, pemerintah masih memberikan bantuan kepada MBR yang ingin membeli rumah subsidi melalui skema Kredit Pembiayaan Rakyat (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui skema ini, MBR dapat memperoleh bunga KPR yang rendah, yaitu sebesar 5 persen per tahun, serta subsidi bantuan uang muka perumahan (SBUM) yang besarnya bervariasi tergantung wilayah.
Dengan adanya bantuan ini, diharapkan MBR tetap dapat memiliki rumah subsidi meskipun harga jualnya mengalami kenaikan. Namun, MBR juga harus memperhatikan syarat-syarat yang ditetapkan pemerintah untuk memenuhi persyaratan rumah subsidi, seperti memiliki penghasilan maksimal Rp 8 juta per bulan, belum pernah memiliki rumah sebelumnya, dan bersedia tinggal di rumah tersebut selama minimal lima tahun.
Rumah subsidi di Jabodetabek memiliki luas tanah maksimal 72 meter persegi dan luas lantai maksimal 36 meter persegi. Rumah subsidi ini umumnya memiliki desain sederhana, dengan dua kamar tidur, satu kamar mandi, ruang tamu, dapur, dan halaman kecil. Contoh beberapa proyek rumah subsidi di Jabodetabek antara lain Griya Cikarang Asri di Bekasi, Griya Cibinong Asri di Bogor, dan Griya Tangerang Asri di Tangerang.